Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang yang Dinyatakan Batal Demi Hukum (Studi Kasus Nomor 451/Pdt.Gs/2012/PN.Jkt.Bar.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara Nine AM Ltd. dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari batal demi hukum telah sesuai dengan hukum perjanjian atau tidak dan untuk mengetahui implikasi yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar tentang pembatalan perjanjian pinjam-meminjam uang. Adapun hasil penelitian ini yaitu 1) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah sesuai dengan hukum perjanjian bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena Loan Agreement telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu tidak terpenuhinya unsur suatu sebab yang halal dan bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Bahasa serta Pasal 1339 KUH Perdata yang menentukan bahwa suatu perjanjian tidak hanya terikat terhadap apa yang secara tegas disetujui dalam perjanjian tersebut, tetapi juga terikat oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. 2) Implikasi Juridis dari putusan tersebut adalah setiap perjanjian yang tidak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang- Undang 24 Tahun 2009, tentang Bahasa akan dapat dinyatakan batal demi hukum/ perjanjian dianggap tidak pernah ada dan para pihak dikembalikan dalam kondisi semula. Begitupun dengan setiap perjanjian ikutan (accesoir) akan dinyatakan batal demi hukum, meskipun perjanjian tersebut dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
| 1733001175 HPE | 1733001175 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain