Hukum Bisnis
Peranan Lembaga Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui peranan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa kontrak dagang menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan untuk memahami kelebihan dan kekurangan penyelesaian sengketa kontrak dagang melalui lembaga arbitrase menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah deskriptif analitis, tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa pada dasarnya mekanisme penyelesaian sengketa dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi). penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase banyak diminati oleh pelaku-pelaku bisnis karena memberikan keunggulan-keunggulan bagi pihak yang bersengketa. tujuan penggunaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah terciptanya win-win solution dan keadilan bagi para pihak. Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan. kelebihan tersebut antara lain: a) dijamin kerahasiaan sengketa para pihak; b) dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif; c) para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil; dan d) para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan e) putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan. Selain keuntungan dari penyelesaian sengketa menggunakan arbitrase ada juga kelemahannya. Adapun beberapa faktor yang merupakan kelemahan arbitrase sebagai berikut: a) hanya untuk para pihak bona fide, b) ketergantungan mutlak pada arbiter, c) tidak ada preseden putusan terdahulu dan d) masalah putusan arbitrase asing
| 1172 HBI | 1172 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain