Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Terhadap Simpanan Nasabah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap simpanan nasabah bank dan hambatan-hambatan Lembaga Penjamin Simpanan dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah dan bagaimana solusinya. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah deskriptif analitis, tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap simpanan nasabah bank disebut dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Jadi, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan mengamanatkan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan. Adapun dasar hukum dari lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
| 1633001228 HBI | 1633001228 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain