Hukum Perdata
Pelaksanaan Jaminan Gadai Emas Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekayon
PT. Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pengelolaan berdasarkan prinsip perusahaan. Gadai sebagai jaminan merupakan perjanjian accesoir dan tidak dapat dilepaskan dari perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya. perjanjian gadai dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi pelunasan hutang piutang debitur kepada kreditur. Permasalahan penelitian ini yaitu pelaksanaan gadai emas di PT. Pegadaian cabang Pekayon, syarat dan prosedur gadai emas, hak dan kewajiban para pihak dalam proses pelaksanaan gadai emas, serta pembahasan mengenai penyelesaian apabila nasabah melakukan wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, untuk memberikan pemahaman bahwa hukum harus dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menjelaskan dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder, sumber data diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap narasumber. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa PT. Pegadaian cabang Pekayon melaksanakan kegiatannya berdasarkan hukum gadai Pasal 1150 KUH Perdata dan dengan pengelolaan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perusahaan Perseroan Persero).
| 243 HPE | 243 AST p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain