Hukum Perdata
Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan Sebagai Bentuk Jaminan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tte jo. Nomor 583/K/Pdt.Sus/2020/PHI)
Dalam penelitian skripsi ini Penulis mengamati kerap terjadi penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja, Perjanjian penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan memang tidak diatur dalam undang-undang, maka itu bentuk perjanjian penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bentuk dari asas kebebasan berkontrak yang berarti setiap orang bebas untuk mengadakan suatu Perjanjian. Akan tetapi bentuk penahanan ijazah karyawan ketika sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan sangat merugikan karyawan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, maka dari itu Penulis ingin menjawab bagaimana perlindungan hukum bagi karyawan ketika ijazahnya ditahan dan bagaimana juga penerapan hukum pada Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tte jo. Nomor 538/K/Pdt.Sus/2020/PHI. Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi karyawan ketika memiliki Perselisihan Hak mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan. Penulis juga menganalisis mengenai penerapan hukum pada Putusan Nomor/13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tte jo. Nomor 538/K/Pdt.Sus/2020/PHI, Bahwa Hakim memerintahkan Perusahaan untuk mengembalikan ijazah karyawan/pekerja secara utuh tanpa kerusakan dikarenakan fungsi jaminan ijazah sudah tidak mempunyai fungsi jaminan karena sudah tidak memiliki lagi hubungan kerja akibat pengunduran diri atas kemauannya sendiri. Pengunduran diri atas kemauannya sendiri ini sudah sesuai dan sah menurut Pasal 162 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
| 1174 HPE | 1174 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain