Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan Sebagai Bentuk Jaminan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tte jo. Nomor 583/K/Pdt.Sus/2020/PHI)

Hukum Perdata

Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan Sebagai Bentuk Jaminan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tte jo. Nomor 583/K/Pdt.Sus/2020/PHI)

Jovan Milano Erwanto - Nama Orang;

Dalam penelitian skripsi ini Penulis mengamati kerap terjadi penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja, Perjanjian penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan memang tidak diatur dalam undang-undang, maka itu bentuk perjanjian penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bentuk dari asas kebebasan berkontrak yang berarti setiap orang bebas untuk mengadakan suatu Perjanjian. Akan tetapi bentuk penahanan ijazah karyawan ketika sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan sangat merugikan karyawan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, maka dari itu Penulis ingin menjawab bagaimana perlindungan hukum bagi karyawan ketika ijazahnya ditahan dan bagaimana juga penerapan hukum pada Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tte jo. Nomor 538/K/Pdt.Sus/2020/PHI. Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi karyawan ketika memiliki Perselisihan Hak mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan. Penulis juga menganalisis mengenai penerapan hukum pada Putusan Nomor/13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tte jo. Nomor 538/K/Pdt.Sus/2020/PHI, Bahwa Hakim memerintahkan Perusahaan untuk mengembalikan ijazah karyawan/pekerja secara utuh tanpa kerusakan dikarenakan fungsi jaminan ijazah sudah tidak mempunyai fungsi jaminan karena sudah tidak memiliki lagi hubungan kerja akibat pengunduran diri atas kemauannya sendiri. Pengunduran diri atas kemauannya sendiri ini sudah sesuai dan sah menurut Pasal 162 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Ketersediaan
1174 HPE1174 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1174 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2023
Deskripsi Fisik
viii, 100 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001255
Klasifikasi
1174 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
M. Rikhardus Joka (Pembimbing II)
Yessy Kusumadewi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Jovan Milano
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik