Hukum Pidana
Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Tindak Pidana Suap (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi.)
Tindak pidana suap merupakan salah satu jenis dari tindak pidana korupsi. Tindak pidana suap dapat terjadi oleh karena pihak penerima suap mempunyai hubungan kepentingan dengan pemberi suap. Dalam pemberian sanksi Tindak Pidana suap selain dari pidana pokok terdapat juga pidana tambahan, salah satu pidana tambahan yang dimaksud adalah dengan pembayaran uang pengganti. Konsekuensi apabila tidak membayar uang pengganti, maka Terpidana tindak pidana suap sebagai gantinya dapat disubsidairkan dengan pidana penjara. Selama ini pengenaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti hanya diterapkan terhadap perkara-perkara tindak pidana suap yang melibatkan keuangan negara, dan apakah dimungkinkan untuk diberikan terhadap tindak pidana suap yang bukan berasal dari keuangan negara. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah prosedur penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan bagaimana penerapannya terhadap tindak pidana suap yang tidak berkaitan dengan keuangan negara sebagaimana yang terdapat dalam putusan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi. dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang diteliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu bulan dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ini juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana suap yang tidak terkait dengan keuangan negara.
| 1152 HPI | 1152 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain