Hukum Pidana
Delik Petunjuk Pembuktian Dengan Sengaja Mebujuk Anak Melakukan Persetubuhan Atau Asusila (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rkb)
Penerapan hukum pidana materil yang dalam tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan atau asusila dalam hal anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, digunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menerapkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dalam hal ini agar hak-hak anak selagi menjalani proses hukum tetap dapat terpenuhi dan terlindungi. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Jika perbuatan yang dilakukan oleh anak laki-laki dan perempuan itu berupa perbuatan cabul yang diawali dengan rayuan terlebih dahulu maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan asusila pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rkb terdapat kendala hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana harus melihat tiga (3) asas yang terdapat didalam hukum yaitu: asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum. Sedangkan terhadap anak yang menjadi pelaku pencabulan dilindungi menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Demi masa depan anak walaupun anak tersebut melakukan tindak pidana, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman maksimal yang di tuntutkan oleh jaksa penuntut umum. Dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, hakim wajib untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan si anak terutama hak-haknya sebagai seorang anak. Dalam hal ini tujuan dari restorative justice dan diversi adalah mendorong terciptanya peradilan yang adil dan mendorong para pihak untuk ikut serta didalamnya serta berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum sebagai pihak penegak hukum.
| 1168 HPI/T | 1168 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain