Hukum Pidana
Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst)
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui apakah penjatuhan dan pelaksanaan pidana denda bagi terpidana tindak pidana korupsi di Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan yang diatur oleh undang-undang, serta bagaimana pelaksanaan pidana denda bagi terpidana korupsi di Jakarta Pusat. Penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggunakan Metode penelitian dengan pendekatan secara yuridis empiris dalam artian dari Undang-undang Tipikor yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan pengumpulan data dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan analisis kuantitatif kemudian disajikan secara deskriptif untuk menghasilkan suatu kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh pembaca. Hasil dari penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa penjatuhan dan pelaksanaan pidana denda bagi terpidana tindak pidana korupsi di Makassar rata-rata dijatuhi pidana minimal dari yang diatur oleh Undang- Undang, sebagai dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan besaran pidana denda hakim melihat beberapa faktor yaitu batasan hukuman yang diatur oleh undang-undang, tuntutan jaksa, dan faktor-faktor pemberat dari terpidana seperti sifat-sifat jahatnya dan faktor psikologisnya.
| 1167 HPI/T | 1167 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain