Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Paten Atas Papan Iklan Pada Sepeda Motor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten (Studi Putusan Nomor 61/Pdt.Sus-Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Paten Sederhana merupakan suatu hak yang telah diberikan untuk setiap invensi atau penemuan teknologi baru. Dalam syarat substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yaitu invensi tersebut harus mengandung unsur kebaruan. Undang-Undang tersebut tentu memberikan perlindungan terhadap pemilik Hak Paten, dan tujuan Penulis meneliti kasus ini untuk mengetahui seberapa kuat perlindungan hukumnya. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang penulis teliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam kasusnya yaitu PT Lintas Promosi Global sebagai Penggugat dan PT Karta Indonesia Global sebagai Tergugat, Penggugat dalam kasus ini telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang telah melakukan pemberian surat somasi serta penyitaan terhadap teknologi yang telah dianggap telah meniru teknologi yang telah dipatenkan oleh pihak Tergugat. Atas gugatan yang diajukan oleh PT. Lintas Promosi Global ditemukan adanya kekurangan pihak di dalam gugatannya maka putusan dalam perkara Nomor 61/Pdt.Sus-Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Hasil penelitian Penulis yaitu terdapat hak eksklusif atas pemilik hak paten sederhana yang telah dimiliki pihak tergugat. Hakim juga telah memberikan pertimbangan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum dari salah satu atau seluruh inventor yang ada di dalam Paten Sederhana dalam kasus ini.
| 1118 HBI | 1118 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain