Hukum Perdata
Wanprestasi Pada PT. Artindo Mahakarya Oleh Customer Interior Desain Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh customer kepada PT. Artindo Mahakarya serta mengetahui perlindungan hukum bagi perusahaan. Metode penelitian yang digunakan Penulis yaitu Yuridis Empiris dengan teori kualitatif. PT. Artindo Mahakarya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang interior desain dan furniture. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang mengikat antara dua orang atau lebih yang mana satu pihak mempunyai hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Inti dari perjanjian adalah yang isinya memiliki makna syarat subjek dan syarat objek yang terkandung di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika tidak dipenuhinya syarat subjektif maka perjanjian dapat dibatalkan, namun apabila tidak dipenuhinya syarat objektif maka perjanjian akan batal demi hukum. Wanprestasi merupakan tidak dipenuhinya suatu kewajiban dalam sebuah perjanjian yang telah disepakati. Dalam penelitian ini, customer dari PT. Artindo Mahakarya telah melakukan wanprestasi berupa gagal bayar yang tidak sesuai dengan isi dari perjanjian yang telah disepakati. Perlindungan hukum yang dapat perusahaan lakukan adalah dengan cara menuntut ganti rugi kepada pihak customer berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak PT. Artindo Mahakarya dapat memberikan somasi serta mengajukan gugatan apabila customer tidak dapat memenuhi kewajibannya.
| 1113 HPE | 1113 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain