Hukum Perdata
Wanprestasi Debitur Dengan Jaminan Fidusia Terhadap Perusahaan Pembiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pdt.GS/2020/PN.Bdg)
Perekonomian di Indonesia telah berkembang pesat yang berdampak atas perubahan, khusus nya di bidang kredit dan pembiayaan. Kredit dan pembiayaan menjadi solusi bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan ekonomi dan mempermudah bagi masyarakat untuk mendapatkan suatu hal yang dirasa tidak mampu menjadi mampu. Kebanyakan orang akhirnya memanfaatkan fasilitas pembayaran secara berangsur (kredit). Kredit sebagai salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang cukup pesat di Indonesia Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu perjanjian perusahaan pembiayaan dengan debitur dan perlindungan hukum terhadap kreditur atas wanprestasi yang dilakukan terhadap debitur. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dari penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian perusahaan pembiayaan dengan debitur yaitu para penggugat dan tergugat telah membuat Perjanjian Pembiayaan serta tergugat sepakat untuk menerima fasilitas pembiayaan dari penggugat berdasarkan perjanjian pembiayaan multi guna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, Perlindungan hukum terhadap kreditur ini diatur dalam KUHP Pasal 1131 dan 1132 dan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 1131 KUHP segala kebendaan baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan, Pasal 1132 KUHP kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan.
| 1111 HPE | 1111 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain