Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Travel Agen yang Tidak Masuk Dalam Boedel Pailit PT. Mandala Airlines (Studi Kasus Putusan Nomor 48/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga-Jkt.Pst)
Perlindungan hukum adalah upaya memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dirugikan, perlindungan itu diberikan agar masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap hutang-hutang perusahaan kepada krediturnya. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang meliputi asa keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan dan asas integritas. Kepastian hukum atas pembayaran transaksi yang di lakukan oleh debitur terhadap kreditur harus proporsional merupakan tujuan utama Kepailitan. asas pacta sunt servanda di mana suatu perjanjian bersifat mengikat secara penuh dan harus ditaati dan sesuai Pasal 1338 ayat (3) dilaksanakan dengan iktikad baik.
| 2033007008 HPE | 2033007008 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain