Hukum Perdata
Ganti Rugi PT. Matahari Korin Tour and Travel Terhadap Wanprestasi Sewa-Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 201/Pd.G/2015/PN.Dps. jo. Nomor 19/Pdt/2016/PT.Dps. jo. Nomor 2542 K/2016/PN.Dps)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk ganti ruginya terhadap wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa rumah serta untuk mengetahui pengaturan penyelesaian sengketa di dalam suatu perjanjian sewa menyewa rumah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan mengumpulkan data-data melalui bahan-bahan kepustakaan yang ada, data berupa buku-buku, tulisan atau artikel-artikel dalam koran maupun majalah serta peraturan-peraturan yang pada intinya berhubungan dengan ganti rugi wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa. Ganti rugi dalam hukum perdata dapat timbul dikarenakan wanprestasi akibat dari suatu perjanjian. Pada Dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik, namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajiban kewajibannya maka akan timbul perbuatan wanprestasi. Kerugian yang dialami yaitu berupa kerusakan, ganti rugi yang diinginkan pihak penggugat berupa uang. dan Dasar Hukum Pertimbangan Hakim sesuai dengan Pasal 1548 KUH Perdata dan 1564 KUH Perdata.
| 1003 HPE | 1003 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain