Hukum Perdata
Penerapan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal MV. Intan Daya 368
Pelayaran merupakan bagian dari sarana transportasi laut yang sangat strategis bagi wawasan nasional serta menjadi sarana vital yang menunjang tujuan persatuan dan kesatuan nasional dikarenakan dapat menunjang dan mempermudah akses penghubungan dan penjangkauan wilayah satu dengan yang lainnya melalui perairan sesuai mandat dari Pancasila dan UUD 1945. Mengingat sebagian besar wilayah Indonesia adalah wilayah perairan. Dengan demikian maka Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi faktor yang sangat vital dalam dunia Pelayaran. Sistem manajemen K3 dinyatakan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja (UU NO 13/2003), yaitu pada pasal 86 dan pasal 87. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut yaitu bagaimana implementasi Sistem K3 pada Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal MV. Intan Daya 368 dan sejauh mana hukum di Indonesia mengatur tentang Sistem K3 pada Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal.
| 266 HPE | 266 ADH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain