Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Eksploitasi Seksual dan Ekonomi Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2021/PN.Ptk)
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, anak juga sebagai tunas. potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Khususnya kasus eksploitasi seksual ekonomi terhadap anak, yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 88 adalah melakukan tindak pidana “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu pemaparan terhadap data-data yang terkumpul berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, Yurisprudensi, doktrin dari para pakar hukum, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas atas permasalahan dalam penelitian ini, yang kemudian hasilnya berupa deskriptif analisis dari penulis, penulis memberikan saran yaitu dalam hal penegakan hukum dan pengawasan segala elemen wajib berperan dalam kasus ini seperti polisi, Komnas HAM, pengajar pendidik (sekolah) dan orang tua wajib mengawasi dan mengawal segala bentuk potensi perlakuan tidak manusiawi terhadap anak dan perempuan.
| 1010 HPI | 1010 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain