Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIC-2016)
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara. secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dapat dirumuskan 2 rumusan masalah yang akan dicari jawabannya yaitu pertama, bagaimana pengaturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas menurut peraturan Perundang-undangan di Indonesia, kedua, bagaimana implementasi pengaturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia di dalam kasus Gloria Hamiel Natapradja dalam putusan MK Nomor80/PUU-XIV-2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif atau kepustakaan, sedangkan dari segi pemaparannya adalah deskriptif-kualitatif atau dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia itu, disebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun saat Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia diberlakukan pada Tahun 2006, diberikan waktu paling lambat empat tahun untuk mendaftarkan diri.
| 1008 HTN | 1008 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain