Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Pengaruh Disparitas Penanganan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst)
Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Disparitas penjatuhan pidana akan berdampak negatif terhadap terpidana yang merasa dirugikan terhadap putusan hakim. Apabila terpidana itu membandingkannya dengan terpidana lain yang dijatuhi hukuman lebih ringan padahal tindak pidana yang dilakukan adalah sama, maka terpidana yang dijatuhi hukuman lebih berat akan menjadi korban ketidakadilan hukum sehingga terpidana tersebut tidak percaya dan tidak menghargai hukum. Penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pengaruh disparitas dalam penegakan hukum di Indonesia terkait tindak pidana narkotika dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana narkotika dalam kasus putusan PN Jakarta Pusat Nomor 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Faktor yang mempengaruhi hakim melakukan disparitas dalam menjatuhkan pidana kasus narkotika adalah penyalahgunaan narkotika yang semakin meningkat dan sulit diberantas. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Perkara Nomor 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor Perkara130/Pid.Sus/2017/PN-TJB mengalami disparitas pidana di mana pada putusan tersebut terdapat kasus yang sama tetapi jumlah masa tahanan dan masa rehabilitasi yang berbeda antara public figure dengan masyarakat biasa.
| 1006 HPI | 1006 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain