Hukum Perdata
Pemberhentian Sementara Direktur Utama Perseroan Terbatas Dengan Secara Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 697/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel)
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Di dalam organ PT terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direktur. Direktur memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direktur bisa diberhentikan apabila tidak melakukan kewajibannya dengan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena hanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memiliki segala wewenang yang tidak dimiliki oleh Direktur maupun Komisaris yang telah ditentukan dalam Undang-Undang maupun Anggaran Dasar. Apabila tidak melalui proses tersebut maka bisa dinyatakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil kepada orang lain. Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana proses terjadinya pemberhentian sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimana ratio decidendi Majelis Hakim dalam perkara Putusan Nomor: 697/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hakim seharusnya mempertimbangkan mengenai kerugian immateriil yang dialami Penggugat karena ini juga menyangkut nama baik Penggugat.
| 1139 HPE | 1139 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain