Hukum Perdata
Pengakhiran Sepihak Sewa Menyewa Oleh PT. Kereta Api Indonesia (Studi Terhadap Putusan Nomor 425 K/Pdt/2022)
Permasalahan pengakhiran sepihak atas perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT. KAI terhadap PT. JCO Donut & Coffee menjadi daya tarik penulis untuk membahas dan mencari tahu mengenai prosedur dan proses dalam sewa-menyewa lahan yang meliputi beberapa hal, yaitu diantaranya mengenai prosedur awal membuat perjanjian sewa menyewa lahan serta pengakhiran secara sepihak perjanjian sewa-menyewa. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif di mana penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis bahan-bahan kepustakaan, putusan pengadilan, serta data sekunder. Permasalahan yang diangkat adalah pertanggungjawaban PT. KAI terhadap pengakhiran sepihak yang merugikan PT. JCO Donut & Coffee serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 425/K/Pdt/2022. Bentuk pertanggungjawaban yang harus PT. KAI lakukan adalah berupa penggantian kerugian yang dialami oleh PT. JCO Donut & Coffee, sebab perbuatan PT. KAI telah membawa kerugian pada pihak JCO Donut & Coffee. Pasal 1365 KUH Perdata menerangkan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan mengganti kerugian tersebut. Namun dalam putusan hakim, permohonan PT. JCO Donut & Coffee tersebut harus ditolak dan putusan antara sengketa PT. KAI dengan PT. JCO Donut & Coffee dimenangkan oleh PT. KAI.
| 1833001012 HPE | 1833001012 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain