Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjaman Online (Studi Kasus Putusan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg)
Permasalahan dalam perkara ini adalah perjanjian pinjaman online pada tahun 2018 yang dibebankan kepada Budi Wahyu Santosa, pemilik Toko Tresna Jaya yang telah melakukan perjanjian kepada PT. Satustop Finansial Solusi, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa sebuah penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara pada Pengadilan Negeri Tingkat Pertama Bandung Jawa Barat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, serta menggunakan metode pengumpulan data yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini telah menunjukkan bahwa Hakim dalam Putusan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg telah menetapkan bahwa Budi Wahyu Santosa, pemilik Toko Tresna telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian yang dilakukan secara dasar hukum serta Budi Wahyu Santosa tidak lancar dalam melaksanakan pembayarannya atau tidak melaksanakan prestasinya dengan sempurna terhadap PT. Satustop Finansial Solusi, yang di mana sejak 17 Oktober 2019.
| 1168 HPE | 1168 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain