Hukum Perdata
Wanprestasi Oleh Namastudios Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online (Studi Kasus Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel)
Jual beli secara online atau yang lebih dikenal dengan Electronic Commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan media elektronik, yang di mana penjual sebagai pihak yang menjual barang dagangannya di dalam situs web atau aplikasi yang telah didaftarkan, sedangkan pembeli sebagai pihak yang membayar serta menerima barang yang di pesan melalui internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadi wanprestasi oleh pihak Namastudios dalam perjanjian jual beli secara online. Terjadinya wanprestasi oleh pihak Namastudios disebabkan karena Satrya Putra Adhitama mengirimkan jumlah tas tidak sesuai dengan apa yang dipesan Celvin, yaitu hanya mengirim 7 (tujuh) karung tas dengan jumlah 265 (dua ratus enam puluh lima) buah tas, yang seharusnya mengirimkan 12.000 (dua belas ribu) buah tas. Satrya Putra Adhitama juga melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani perjanjian jual beli di hadapan Notaris. Sehingga dalam hal ini, pihak Namastudios dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan pihak Celvin. Sesuai dengan teori wanprestasi yang digunakan, bahwa jika penjual terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, maka penjual tersebut harus melakukan ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ganti rugi tersebut meliputi: biaya, kerugian dan bunga. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan metode pengumpulan data berupa primer, sekunder, non hukum serta analisis hukum.
| 1833001140 HPE | 1833001140 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain