Hukum Perdata
Analisis Penyelesaian Perjanjian Akibat Force Majeure Covid 19 Antara Debitur dan Kreditur (Studi Kasus Nomor 58/Pdt.G/2020/PN.Pwr)
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau dikenal sebagai virus corona adalah penyakit yang amat cepat serta gampang sekali ditularkan dari satu orang ke orang lain. Covid-19 ialah virus yang amat berisiko apalagi sanggup menimbulkan kematian. Negara Indonesia telah memutuskan kalau pandemi corona ini sebagai tipe penyakit yang bisa menimbulkan kedaruratan kesehatan kepada masyarakatnya. Kondisi yang semacam ini dikatakan di atas merupakan kondisi mendesak (force majeure). Hubungan antara kondisi force majeure akibat Covid-19 dengan pertanggungjawaban hukum debitur berpengaruh pada aspek kepastian hukum dan keadilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum debitur yang menerapkan alasan wabah Covid-19 sebagai force majeure serta penyelesaian force majeure dalam perjanjian. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
| 1169 HPE | 1169 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain