Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mal Praktek Keperawatan (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/PN.Kbu)
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui sanksi hukum yang akan diberikan kepada pelaku malpraktik yang dilakukan oleh Perawat serta Untuk mengetahui penyesuaian dalam pertimbangan hakim untuk menentukan ancaman dan menjatuhkan pada pidana malpraktik Keperawatan. Penyesuaian dalam pertimbangan hakim untuk menentukan ancaman dan menjatuhkan pada pidana malpraktik keperawatan. Metode yang diambil dalam pembuatan penelitian ini berbasis normatif, yaitu aturan mengenai hukum diidentifikasikan untuk norma atau kaidah dalam undang-undang yang telah diatur norma dan kaidah dalam Undang-undang yang diatur. Tidak semua pelanggaran etik merupakan malpraktek, sedangkan malpraktek sudah pasti merupakan pelanggaran etik profesi medis, selain itu perawat bisa dikenakan tindak pidana atas tindakan medis yang dilakukan dengan mengorbankan pasien apabila telah melakukan penyimpangan dari standar profesi medis. Tindakan malpraktek tersebu! dimasukkan ke dalam jenis malpraktik pidana, yaitu terjadi apabila pasien meninggal dunia dokter atau tenaga kesehatan lainnya karena kurangnya hati-hati atau kurang cermat dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap pasien yang mengakibatkan meninggal dunia.
| 1833001158 HPI | 1833001158 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain