Hukum Bisnis
Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pdt.Sus.Desain Industri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Perkembangan usaha kuliner saat ini berkembang sangat pesat. Salah satu strategi untuk membedakan dengan produk lain yang serupa yaitu dengan wadah kemasannya. Untuk menjadi identitas produk yang dijual, terkait desain industri banyak permasalahan yang terjadi apabila lebih dari satu pihak yang mendaftarkan desain industri yang sama. Dalam hal ini penulis mengkaji dan menganalisis putusan Nomor 16/Pdt.Sus.Desain Industri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang berkaitan dengan perlindungan hak, konsekuensi hukum, dan upaya hukum terhadap desain industri yang dibatalkan oleh pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dalam desain industri termasuk dalam first to file system yang didasarkan pada ketentuan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Konsekuensi hukum bagi yang melanggar akan dicabut haknya dan bentuk upaya hukum yang dapat diambil jika dibatalkan yaitu peninjauan kembali atau mengajukan desain industri yang baru.
| 1733001245 HBI | 1733001245 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain