Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 331/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kla)

Hukum Pidana

Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 331/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kla)

Achmad Riyadi - Nama Orang;

Dalam penelitian ini penulis menganalisis tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan untuk mengetahui hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana, tata cara permohonan restitusi serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban restitusi yang dibebankan kepadanya pada putusan nomor: 331/Pid.Sus-Anak/2021/PN-Kla. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu Yuridis normatif. Pada Bab I ketentuan umum pasal Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita oleh koran atau ahli warisnya. Dalam hal pelaksanaan restitusi pada Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana disebutkan setelah pelaku menerima Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, maka pelaku wajib melaksanakan putusan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Bahwa dalam Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan jika pelaku yang tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.


Ketersediaan
1000 HPI1000 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1000 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 146 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001058
Klasifikasi
1000 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Achmad Yusuf (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Achmad Riyadi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik