Hukum Pidana
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 331/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kla)
Dalam penelitian ini penulis menganalisis tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan untuk mengetahui hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana, tata cara permohonan restitusi serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban restitusi yang dibebankan kepadanya pada putusan nomor: 331/Pid.Sus-Anak/2021/PN-Kla. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu Yuridis normatif. Pada Bab I ketentuan umum pasal Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita oleh koran atau ahli warisnya. Dalam hal pelaksanaan restitusi pada Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana disebutkan setelah pelaku menerima Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, maka pelaku wajib melaksanakan putusan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Bahwa dalam Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan jika pelaku yang tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.
| 1000 HPI | 1000 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain