Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Kepada Pengguna Kartu Kredit Citibank N.A. Terhadap Adanya Transaksi yang Tidak Diketahui (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pdt.G/2019/PN.Bdg.)
Lembaga perbankan di Indonesia pada saat ini sudah demikian umum dan menjadi kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendasar. Selain karena kebutuhan, lembaga perbankan menjadi suatu keharusan bagi khususnya golongan pelaku usaha karena dalam melakukan transaksi bisnis terutama dalam transaksi pembayaran mereka menggunakan jasa perbankan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah akibat pertimbangan hukum mengenai adanya transaksi yang tidak diketahui oleh pengguna kartu kredit Citibank N.A dan perlindungan hukum mengenai adanya transaksi yang tidak diketahui oleh pengguna kartu kredit Citibank N.A Hal ini seiring dengan semakin cepat dan bervariasinya aktivitas masyarakat umumnya, dan para pelaku usaha khususnya dalam bidang perekonomian. Khususnya pada Putusan Nomor 155/Pdt.G/2019/PN.Bdg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahwa pelaksanaan pemberian kredit, setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati pemohon kredit wajib dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi dasar hukum dari keberadaan perjanjian kartu kredit.
| 999 HPE | 999 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain