Hukum Tata Negara
Perlindungan Negara Terhadap Hak Konstitusional Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Negara sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu pentingnya hak asasi manusia khususnya terhadap hak anak terlantar yang dijabarkan dalam konstitusi Negara kita yang secara tegas dan lugas termaktub dalam ketentuan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa negara menjamin untuk memelihara dan melindunginya. Indonesia telah mengatur Perlindungan Anak sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 di mana pemerintah, masyarakat, orang tua ikut serta dalam perlindungan. Namun seiring berjalannya waktu instrumen hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, aturan yang dibuat hanya sebatas antisipasi karena tercantum dalam undang-undang saja, bukan menjadi aturan yang baik untuk melindungi hak-hak yang seharusnya didapat bagi anak terlantar, negara seakan tidak memiliki kekuatan membentuk masyarakat yang sejahtera, akhirnya anak terlantar semakin banyak jumlahnya. Padahal sudah jelas undang-undang diciptakan bagi negara untuk bertanggung jawab dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar anak terlantar sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana kebutuhan anak terlantar terpenuhi dan memberikan hak-hak mereka secara adil agar dapat tumbuh, hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal.
| 982 HTN | 982 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain