Hukum Pidana
Penegakan Hukum Pada Pelanggaran Penanggulangan Covid-19 (Analisa Putusan Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim)
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakan penyakit baru yang melanda Indonesia selama hampir 2 (dua) tahun sejak bulan Maret 2020. Dalam penanggulangannya, diperlukan aturan hukum yang memiliki sanksi termasuk sanksi pidana penjara bagi yang melanggarnya. Rumusan masalah dalam skripsi ini mengenai upaya penegakan hukum penanggulangan wabah Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan analisis hukum terhadap kasus pelanggaran penanggulangan Covid-19 pada Putusan Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dan juga menyebarkan kuesioner serta melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan kesimpulan tentang penegakan hukum pada pelanggaran penanggulangan Covid-19 pada kasus Putusan Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim apakah telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku pelanggaran penanggulangan Covid-19 yang merupakan seorang dokter dan juga Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, dengan merahasiakan hasil pemeriksaan dari pasien di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor adalah karena yang dilakukan oleh pelaku menimbulkan keresahan di masyarakat.
| 983 HPI | 983 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain