Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Akibat Perubahan Kehendak dari Penjamin Menjadi Penjual Hak Atas Tanah (Studi Kasus Perkara Nomor 159/Pdt.G/2020/PN.Bks jo. Putusan Nomor 492/Pdt/2021/PT.Bdg)
Terjadinya akta di bawah tangan pada tanggal 7 November 2015 adalah sah menurut hukumnya, karena memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, akan tetapi ada kontradiksi perjanjian di bawah tangan tersebut dengan akta otentik yang dibuat oleh keduanya dihadapan PPAT yang berupa AJB Nomor 403/2015 tanggal 29 Oktober 2015 yang isinya tentang jual beli hak atas tanah dalam SCHR Nomor 5248/Mustikajava oleh Rena Nurwanginten (Penggugat). Sebagai penjual dan Tergugat I sebagai Pembeli. Pertentangan antara akta di bawah tangan dengan akta autentik maka akta di bawah tangan kekuatannya di bawah akta autentik sebab akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dengan kata lain akta autentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, formal dan materiil sebagai ketentuan berdasarkan pasal 1886 KUH Perdata. Penyelesaian terhadap perjanjian dengan akta di bawah tangan dengan akta otentik yang dibuat oleh keduanya, maka apabila di dalam perjanjian tersebut ditentukan syarat batalnya, maka pembatalannya dilakukan dengan putusan hakim.
| 981 HPE | 981 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain