Hukum Perdata
Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang Cacat Hukum Dalam Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 375/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim.)
Penelitian ini tentang kedudukan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) yang cacat hukum dalam perjanjian hutang-piutang. Permasalahan yang diangkat meliputi Bagaimana kedudukan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang cacat hukum dalam pembuktian dan Apa solusi terhadap surat kuasa membebankan hak tanggungan yang cacat hukum berkaitan dengan hutang-piutang. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian analisis deskriptif dengan menggambarkan bagaimana suatu putusan pengadilan negeri dengan menganalisis putusan untuk kemudian dipaparkan secara sistematis. Berdasarkan atas permasalahan tersebut ditemukan bahwa Surat kuasa membebankan hak tanggungan yang cacat hukum hanyalah surat kuasa yang secara jelas dan dapat dibuktikan bahwa mengandung unsur penipuan dan dibuat oleh pejabat yang tidak bertanggungjawab, maka dalam hal tersebut harus melalui proses persidangan untuk memastikan bahwa surat kuasa membebankan hak tanggungan tersebut dapat disebut cacat hukum dan Solusi terhadap SKMHT yang cacat hukum berkaitan dengan hutang-piutang adalah bila terbukti bahwa SKMHT terbukti cacat hukum maka perjanjian kredit dalam hal ini tidak serta merta hapus karena pemberian hutang merupakan itikad baik yang memiliki nominal keuangan yang besar bagi kreditor jadi langkah terbaik adalah melakukan negosiasi atas pembayaran hutang yang terjadi berdasarkan kemampuan kreditor
| 273 HPE | 273 REN k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain