Hukum Perdata
Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Perjanjian Jual Beli Mobil (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN.Gto)
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang atau lebih berjanji kepada seseorang atau lebih lainnya untuk melaksanakan sesuatu. Menurut Pasal 1457 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, jual beli adalah: "Suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan". Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, maka dapat dikatakan yang bersangkutan melakukan ingkar janji/cedera janji atau wanprestasi. Wanprestasi merupakan salah satu perkara yang bisa diselesaikan dalam gugatan sederhana. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses terjadinya perjanjian jual beli mobil, sehingga mengakibatkan wanprestasi dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN.Gto. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dalam pertimbangannya, Hakim seharusnya mempertimbangkan masalah pandemi Covid-19 yang bisa dijadikan alasan Tergugat melakukan overmacht atau force majeure atau keadaan memaksa.
| 980 HPE | 980 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain