Hukum Pidana
Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Restorative Justice (Studi Kasus Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor 1893/N.1.12/Eku.2/10/2020)
Tindak pidana kecelakaan lalu lintas tergolong delik biasa sehingga apabila ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, tetap tidak dapat menggugurkan tuntutan pidana khususnya apabila korban meninggal dunia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP penuntut umum tidak diwajibkan untuk melakukan penuntutan kepada setiap orang yang melakukan kejahatan dan pelanggaran peraturan hukum pidana berdasarkan asas opportunitas, Penuntut umum berwenang untuk menutup perkara demi hukum. Pada tahun 2020 Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas dengan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. Mekanisme dan tata acara dalam peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses kesepakatan perdamaian untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
| 997 HPI | 997 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain