Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Restorative Justice (Studi Kasus Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor 1893/N.1.12/Eku.2/10/2020)

Hukum Pidana

Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Restorative Justice (Studi Kasus Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor 1893/N.1.12/Eku.2/10/2020)

Maria Sejati - Nama Orang;

Tindak pidana kecelakaan lalu lintas tergolong delik biasa sehingga apabila ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, tetap tidak dapat menggugurkan tuntutan pidana khususnya apabila korban meninggal dunia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP penuntut umum tidak diwajibkan untuk melakukan penuntutan kepada setiap orang yang melakukan kejahatan dan pelanggaran peraturan hukum pidana berdasarkan asas opportunitas, Penuntut umum berwenang untuk menutup perkara demi hukum. Pada tahun 2020 Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas dengan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. Mekanisme dan tata acara dalam peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses kesepakatan perdamaian untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.


Ketersediaan
997 HPI997 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
997 HPI
Penerbit
Jakarta : ., 2022
Deskripsi Fisik
xi, 85 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001150
Klasifikasi
997 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Verawati Br. Tompul (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Maria Sejati
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik