Hukum Pidana
Putusan Hakim di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 317/Pid/2014/PT.Dki)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) tentang Narkotika. Melakukan tindak pidana narkotika dapat dihukum apabila terbukti melakukan tindak pidana dan dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusannya terlebih dahulu harus menemukan fakta dan peristiwa yang terungkap dari Penggugat dan Tergugat, serta alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan. Terhadap hal yang terakhir ini, Majelis Hakim harus mengonstatir dan mengkualifisir peristiwa dan fakta tersebut, sehingga ditemukan peristiwa/fakta yang konkret. Metode Penelitian ini menggunakan metode bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dan informan. Hasil dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan Majelis Hakim pada putusan Nomor 317/Pid/2014/PT.DKI Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012 dan dalam putusannya di luar dakwaan jaksa penuntut umum dalam tindak pidana narkotika atas Putusan Nomor 317/Pid/2014/PT.DKI tidak menyimpang dengan aturan hukum yang berlaku, karena surat dakwaan sebagai dasar pertimbangan putusan hakim (Pasal 182 ayat 3 KUHAP).
| 994 HPI | 994 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain