Hukum Tata Negara
Pemberian Izin Trayek Bagi Angkutan Umum di Wilayah Kota Bekasi (Analisis Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2020)
Daerah Kota Bekasi adanya transportasi angkutan umum untuk menunjang kegiatan warga dan dapat mengurangi kemacetan disisi lain banyak sopir angkutan umum yang cenderung melanggar izin trayek namun tetap diberi izin trayek serta kurang adanya tindakan tegas dari aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Penelitian ini merumuskan permasalahan, pertama, bagaimana pengaturan pemberian izin trayek bagi angkutan umum di wilayah Kota Bekasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2020? kedua, bagaimana pelaksanaan pemberian izin trayek dan pengawasannya bagi angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi? ketiga, apa saja hambatan yang ditemui dalam pemberian izin trayek? Metode yang digunakan dalam pendekatan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa pengaturan pemberian izin trayek bagi angkutan umum di wilayah Kota Bekasi pada Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2020, Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012, pelaksanaan pemberian izin trayek pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 dan pengawasannya Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan kegiatan operasi, operasi tersebut dinamakan pengawasan dan pengendalian, hambatannya yaitu pendaftaran untuk izin trayek menggunakan perseorangan dan belum memakai badan hukum dan masyarakat belum sepenuhnya memahami persyaratan.
| 990 HTN | 990 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain