Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Kepada Negara (Studi Kasus Putusan Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst)
Korupsi merupakan salah satu bentuk yang menyebabkan banyak kerugian terhadap negara, oleh karena itu harus diberantas. Masalah korupsi bukanlah hal yang baru dalam masyarakat, tetapi sudah menjadi masalah Nasional dan Internasional yang masih sering terjadi sampai saat ini yang belum teratasi secara tepat oleh pemerintah. 1) Bagaimana peraturan hukum terkait pengembalian aset tindak pidana korupsi? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam hal pengembalian aset korupsi dalam studi kasus Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan normatif metode pendekatan ini digunakan dengan mengingat permasalahan yang diteliti berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan yang lain, serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktik. Dalam penelitian hukum normatif, yang diteliti pada awalnya ialah data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan terhadap praktiknya, yaitu penelitian yang ingin secara menyeluruh mendeskripsikan objek yang diteliti/melalui data, kemudian hasil penelitian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulan.
| 991 HPI | 991 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain