Hukum Tata Negara
Implementasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru di Sekolah/Madrasah Swasta Terhadap Upaya Pemenuhan Hak Anak Pendidikan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan atau proses implementasi dan faktor penghambat dalam penerapannya. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yang termasuk ke dalam penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Di Sekolah/Madrasah telah menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Peraturan Gubernur ini dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat sehingga Peraturan Gubernur bisa tepat sasaran dengan melakukan pengawasan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan juga menyediakan sarana pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial biaya pendidikan masuk sekolah. Pemberian bantuan sosial biaya masuk sekolah ini juga merupakan implementasi dari amanat UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan dalam pemberian bantuan sosial biaya pendidikan masuk sekolah bagi peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu persyaratan, tahap pendataan, tahap pengusulan, lalu tahap pencairan dan penyaluran bantuan.
| 988 HTN | 988 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain