Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 4 Poin C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Bentuk Tulisan Kecil Pada Iklan)
Iklan adalah segala bentuk pesan tentang suatu produk atau jasa yang disampaikan lewat suatu media, baik cetak maupun elektronik yang ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. Dengan demikian, iklan merupakan suatu alat komunikasi antara produsen/penjual dan para konsumen/pembeli. Periklanan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan iklan. Sebelum menyampaikan iklan kepada masyarakat, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, pertama perlu mengenal dan menentukan sasaran khalayaknya. Setelah itu, dapat ditentukan media yang akan digunakan lalu merancang pesan iklan yang sesuai dengan kebutuhan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data yang diperoleh dari literatur dan Undang-Undang serta analisa data, data yang digunakan data deskriptif analitis yaitu mengkaji fakta sosial yang timbul di masyarakat. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mempelajari dan memahami implementasi pasal 4 poin C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masih adanya ketidakpahaman pelaku usaha dalam menerbitkan sebuah iklan sehingga menimbulkan iklan yang menyesatkan masyarakat.
| 280 HPE | 280 SAM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain