Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Malpraktik Pada Proses Persalinan yang Dilakukan Oleh Dokter di Rumah Sakit (Studi Putusan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.Tng.)

Hukum Perdata

Malpraktik Pada Proses Persalinan yang Dilakukan Oleh Dokter di Rumah Sakit (Studi Putusan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.Tng.)

Radhika Pratidina - Nama Orang;

Malpraktik merupakan tindakan profesional yang tidak benar atau kegagalan profesi untuk menerapkan keterampilan. Jadi malpraktik medis adalah tindakan seorang profesional medis yang salah dan mengakibatkan kerugian pasien. Dari sudut hukum perdata, perlakuan medis oleh dokter pada pasien didasari oleh suatu ikatan atau hubungan dalam perjanjian atau perikatan usaha. Pada dasarnya wanprestasi terjadi karena dokter dalam memberikan tindakan terhadap pasien tidak sesuai dengan yang terdapat dalam perjanjian. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi ibu hamil yang mengalami kerugian fisik atau cacat permanen akibat kelalaian dokter di rumah sakit di dalam Putusan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.Tng.? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.Tng. telah memenuhi kepentingan penggugat? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien sebagaimana yang telah diterapkan pada rumah sakit, yakni dengan standar mutu pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam melayani pasien, perlindungan terhadap pasien merupakan yang meliputi pemenuhan hak-hak pasien. Pada dasarnya rumah sakit memiliki standar pelayanan kesehatan. Sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan harus terdiri dari rasa aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien. Dalam hal menggantikan kerugian berdasarkan pertimbangan hukum hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 jo. 1239 KUHPER, Sehingga hal ini kerugian harus diganti berdasarkan jumlah yang telah ditentukan.


Ketersediaan
993 HPE993 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
993 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 64 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001001
Klasifikasi
993 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Gunawan Widjaya (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Radhika Pratidina
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik