Hukum Perdata
Malpraktik Pada Proses Persalinan yang Dilakukan Oleh Dokter di Rumah Sakit (Studi Putusan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.Tng.)
Malpraktik merupakan tindakan profesional yang tidak benar atau kegagalan profesi untuk menerapkan keterampilan. Jadi malpraktik medis adalah tindakan seorang profesional medis yang salah dan mengakibatkan kerugian pasien. Dari sudut hukum perdata, perlakuan medis oleh dokter pada pasien didasari oleh suatu ikatan atau hubungan dalam perjanjian atau perikatan usaha. Pada dasarnya wanprestasi terjadi karena dokter dalam memberikan tindakan terhadap pasien tidak sesuai dengan yang terdapat dalam perjanjian. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi ibu hamil yang mengalami kerugian fisik atau cacat permanen akibat kelalaian dokter di rumah sakit di dalam Putusan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.Tng.? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.Tng. telah memenuhi kepentingan penggugat? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien sebagaimana yang telah diterapkan pada rumah sakit, yakni dengan standar mutu pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam melayani pasien, perlindungan terhadap pasien merupakan yang meliputi pemenuhan hak-hak pasien. Pada dasarnya rumah sakit memiliki standar pelayanan kesehatan. Sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan harus terdiri dari rasa aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien. Dalam hal menggantikan kerugian berdasarkan pertimbangan hukum hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 jo. 1239 KUHPER, Sehingga hal ini kerugian harus diganti berdasarkan jumlah yang telah ditentukan.
| 993 HPE | 993 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain