Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Tempat Usaha yang Melanggar Ketentuan (Analisis Keputusan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Lama Nomor 01 Tahun 2019)
Peran dan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Penegakan Peraturan Daerah adalah melakukan Penegakan Peraturan Daerah dan pelaksanaan tugas dan fungsi Penyidik pegawai Negeri Sipil di daerah secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di daerah yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja menyatakan bahwa "Polisi Pamong Praja berwenang tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah, Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat, Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah, serta Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan atau peraturan Kepala Daerah. Beberapa koordinasi antara Anggota Polisi Dengan PPNS Satpol PP DKI Jakarta adalah Kesatuan Tindakan, Komunikasi, Pembagian Kerja, serta Disiplin.
| 985 HPI | 985 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain