Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Analisis Putusan Nomor 4374 K/Pid.Sus/2019)

Hukum Pidana

Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Analisis Putusan Nomor 4374 K/Pid.Sus/2019)

Rionaldy Eka Prasetyo - Nama Orang;

Tindak pidana tentang penggelapan dan perbuatan curang di luar KUHP diatur Oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dijatuhkannya putusan bebas pada pelaku tindak pidana pencucian uang dalam putusan nomor 4374 K/Pid.Sus/2019 dan apakah putusan bebas memberikan keadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kebenaran materiil dakwaan yang diajukannya kepada Terdakwa dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1091/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 29 April 2019, membuat Terdakwa tidak merasa mendapat keadilan. Sujono Kusni alias Beni, seorang terdakwa pelaku tindak pidana pencucian uang, dinyatakan tidak terbukti secara sah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4374 K/Pid.Sus/2019, didapat fakta-fakta dalam persidangan bahwa secara garis besar Majelis Hakim menyatakan Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kebenaran materiil dakwaan yang diajukannya kepada Terdakwa. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum. Putusan Mahkamah Agung tersebut mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa. Harapannya agar selanjutnya baik Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim yang di beri wewenang dalam memutus suatu perkara, baik itu korupsi, pencucian uang, lebih teliti dan tegas dalam menjatuhkan tuntutan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi terciptanya masyarakat yang adil serta menjadikan negara yang bersih dari korupsi.


Ketersediaan
984 HPI984 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
984 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
x, 73 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001242
Klasifikasi
984 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Rionaldy Eka Prasetyo
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik