Hukum Perdata
Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Akibat Penghinaan Melalui Aplikasi (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim)
Bentuk kejahatan sosial media sangat marak terjadi khususnya dalam hal pencemaran nama baik, sehingga sudah selayaknya korban kejahatan tersebut harus mendapatkan perlindungan. Pencemaran nama baik secara pidana diistilahkan sebagai penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan secara perdata tidak diatur secara jelas mengenai definisi penghinaan, tetapi hanya memberikan menjelaskan bahwa tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik yang diatur dalam Pasal 1372 sampai dengan Pasal 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui gugatan ganti kerugian dan proses yang dilakukan korban penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
| 979 HPE | 979 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain