Hukum Pidana
Upaya Pembinaan Perilaku Warga Binaan Dalam Mencegah Pengulangan Kejahatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bulak Kapal, Bekasi
Sanksi pidana diharapkan membuat efek jera dan penyesalan kepada pelaku tindak kejahatan. Sebagai tahap akhir dalam tata peradilan pidana lembaga pemasyarakatan menjadi tempatnya. Untuk itu terhadap terpidana atau warga binaan perlu dilakukan upaya pembinaan melalui sistem pemasyarakatan untuk mencegah pengulangan kejahatan dan memperbaiki perilaku dari jahat menjadi baik dan menyesali perbuatannya. Disaat narapidana menjalani vonis hukumannya, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi namun terdapat hak-hak yang wajib dilindungi dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Interaksi edukatif dan pendekatan secara psikologis dari petugas lembaga pemasyarakatan yang intensif kepada warga binaan sangat diperlukan. Berkaitan dengan hal tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai upaya pembinaan warga binaan mencegah pengulangan kejahatan pada Lapas Kelas IIa Bekasi. Metode yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Upaya pembinaan warga binaan telah diatur melalui perundangan dengan berlandaskan Pancasila dan Hak Asasi Manusia, namun pelaksanaannya sendiri masih belum optimal sebab masih mengalami pada beberapa hambatan sehingga masih dirasa berbeda dengan kenyataan di lapangan.
| 978 HPI | 978 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain