Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Perjanjian Pemberian Fasilitas Pelatihan Pada PT. Andiarta Muzizat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap karyawan yang melakukan wanprestasi atas perjanjian pemberian fasilitas pelatihan dan bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Andiarta Muzizat dalam menangani karyawan yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pemberian fasilitas pelatihan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif/dogmatis. Hasil penelitian menyimpulkan akibat hukum karyawan yang melakukan wanprestasi atas perjanjian pemberian fasilitas pelatihan yaitu membayarkan denda atau ganti rugi kepada perusahaan yang telah mengeluarkan biaya untuk pelatihan kerja bagi karyawan sebesar Rp10.450.000,00 (sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Penyelesaian yang dilakukan PT. Andiarta Muzizat apabila karyawan melakukan wanprestasi atas perjanjian tersebut, maka diwajibkan membayar ganti rugi berdasarkan musyawarah dan mufakat. Ganti rugi dibayarkan melalui pemotongan salary dengan surat persetujuan pemotongan salary. Apabila masih terdapat kekurangan dalam pembayaran, maka pihak perusahaan akan membuat Surat Kesepakatan Pembayaran Ganti Rugi. Jika tidak tercapai mediasi mufakat, maka dibenarkan penyelesaian perselisihan dilakukan secara bipartite atau tripartite.
| 977 HPE | 977 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain