Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Eksploitasi Orang ke Luar Wilayah Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN.Bks)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Eksploitasi Orang ke Luar Wilayah Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN.Bks)

Arif Hidayat - Nama Orang;

Eksploitasi orang sebagai kejahatan kesusilaan, Modus operasi kejahatan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi orang ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dan semakin sulit dijerat hukum. korbannya pun semakin meningkat yaitu dari perempuan usia dewasa hingga anak perempuan, bahkan anak di bawah umur, dalam hal ini maka aktivitas eksploitasi dalam kasus penulis yaitu bentuk konten yang dipertunjukkan di muka umum yang menggambarkan perbudakan dan melanggar norma kesusilaan. Ketentuan pidana mengenai Aktivitas Eksploitasi Orang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Apabila di antara aturan itu terdapat aturan umum dan khusus maka dikenakan adalah aturan khusus yang memuat ancaman paling berat berdasar pada Asas Concursus Idealis. Penelitian ini menggunakan Pendekatan undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian di dalam penulisan bahwa hukuman Kejahatan Kesusilaan mengenai Eksploitasi Orang Ke Luar Wilayah Indonesia telah sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Eksploitasi Orang Ke Luar Wilayah Indonesia ini, Jaksa memberikan tuntutan atas dakwaannya telah sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Ketersediaan
976 HPI976 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
976 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
x, 87 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001220
Klasifikasi
976 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Arif Hidayat
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik