Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Eksploitasi Orang ke Luar Wilayah Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN.Bks)
Eksploitasi orang sebagai kejahatan kesusilaan, Modus operasi kejahatan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi orang ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dan semakin sulit dijerat hukum. korbannya pun semakin meningkat yaitu dari perempuan usia dewasa hingga anak perempuan, bahkan anak di bawah umur, dalam hal ini maka aktivitas eksploitasi dalam kasus penulis yaitu bentuk konten yang dipertunjukkan di muka umum yang menggambarkan perbudakan dan melanggar norma kesusilaan. Ketentuan pidana mengenai Aktivitas Eksploitasi Orang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Apabila di antara aturan itu terdapat aturan umum dan khusus maka dikenakan adalah aturan khusus yang memuat ancaman paling berat berdasar pada Asas Concursus Idealis. Penelitian ini menggunakan Pendekatan undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian di dalam penulisan bahwa hukuman Kejahatan Kesusilaan mengenai Eksploitasi Orang Ke Luar Wilayah Indonesia telah sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Eksploitasi Orang Ke Luar Wilayah Indonesia ini, Jaksa memberikan tuntutan atas dakwaannya telah sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
| 976 HPI | 976 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain