Hukum Pidana
Kepastian Hukum Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas Oleh Anak)
Kepolisian merupakan institusi penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan kerja penyelidikan dan penyidikan untuk perkara tindak pidana. Maka dari itu penanganan perkara tindak pidana menjadi salah satu tolok ukur penting bagi Kepolisian memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Akhir-akhir ini pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif menjadi mengemuka dalam penyelesaian perkara pidana tanpa ke meja hijau. Disisi lain, pendekatan hukum pidana mengalami tantangan dan justru memantik dilema penegakan hukum yang dirasa seringkali kurang adil bagi masyarakat kecil. Oleh sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia menerapkan pola pendekatan restorative justice dalam konteks menjadikan opsi pemidanaan sebagai jawaban atas kepastian hukum sebagai ultimum remedium. Penelitian ini akan menelaah bagaimana konsep dan pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai solusi alternatif serta efektif atas penyelesaian penanganan perkara tindak pidana oleh para penyidik di lingkup Bareskrim Polri.
| 1165 HPI/T | 1165 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain