Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Merampas Harta Debitor Dalam Kepailitan Ditinjau Putusan Nomor 61.PK/Pdt.Sus.Pailit/2015

Hukum Bisnis

Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Merampas Harta Debitor Dalam Kepailitan Ditinjau Putusan Nomor 61.PK/Pdt.Sus.Pailit/2015

John Calvin - Nama Orang;

Dalam Penulisan Tesis ini ingin diteliti mengenai permasalahan yang terjadi dalam kasus Kepailitan PT. Metro Batavia atau yang dikenal Batavia Air sehingga diterapkannya upaya Actio Pauliana oleh tim Kurator. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Actio Pauliana dalam Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015? Apakah Kurator mempunyai kewenangan untuk menghentikan dan menindaklanjutkan perjanjian antara Debitur dengan pihak ke-3 (tiga) yang beritikad tidak baik? Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Objek penelitian hukum dalam penulisan ini yaitu putusan pengadilan Nomor 61 PK/PDT.SUS.PAILIT/2015. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Pembahasan pada penelitian ini yaitu bahwa PT. Metro Batavia yang dikenal dengan Batavia Air telah diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga pada tahun 2012. Yudiawan Tansari selaku direktur utama dari PT. Metro Batavia telah terbukti mengalihkan aset Pailit dari PT. Metro Batavia kepada Keponakannya yaitu Rio Sulysto. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di JI. Ir. H. Juanda No.1, Jakarta Pusat. Oleh sebab itu Kurator menggunakan upaya Actio Pauliana untuk membatalkan perbuatan pengalihan aset oleh Yudiawan Tansari kepada Keponakannya tersebut dan harus diserahkan kepada Kurator. Kurator memiliki kewenangan untuk menghentikan dan menindaklanjutkan perjanjian antara Debitur dengan pihak ke-3 (tiga) yang beritikad tidak baik. Karena sejak Kurator diangkat oleh Hakim Pengadilan Niaga, maka semua urusan mengenai Harta Pailit berada di tangan Kurator, hal ini didasarkan pasal 1 angka 5, Pasal 16, Pasal 36, Pasal 41 dan Pasal 42 UU Kepailitan dan PKPU.


Ketersediaan
1166 HBI/T1166 HBI/TTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1166 HBI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
xi, 120 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
2019021086
Klasifikasi
1166 HBI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Cita Citrawinda Noerhadi (Pembimbing I)
Turman M. Panggabean (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik