Hukum Bisnis
Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Merampas Harta Debitor Dalam Kepailitan Ditinjau Putusan Nomor 61.PK/Pdt.Sus.Pailit/2015
Dalam Penulisan Tesis ini ingin diteliti mengenai permasalahan yang terjadi dalam kasus Kepailitan PT. Metro Batavia atau yang dikenal Batavia Air sehingga diterapkannya upaya Actio Pauliana oleh tim Kurator. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Actio Pauliana dalam Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015? Apakah Kurator mempunyai kewenangan untuk menghentikan dan menindaklanjutkan perjanjian antara Debitur dengan pihak ke-3 (tiga) yang beritikad tidak baik? Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Objek penelitian hukum dalam penulisan ini yaitu putusan pengadilan Nomor 61 PK/PDT.SUS.PAILIT/2015. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Pembahasan pada penelitian ini yaitu bahwa PT. Metro Batavia yang dikenal dengan Batavia Air telah diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga pada tahun 2012. Yudiawan Tansari selaku direktur utama dari PT. Metro Batavia telah terbukti mengalihkan aset Pailit dari PT. Metro Batavia kepada Keponakannya yaitu Rio Sulysto. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di JI. Ir. H. Juanda No.1, Jakarta Pusat. Oleh sebab itu Kurator menggunakan upaya Actio Pauliana untuk membatalkan perbuatan pengalihan aset oleh Yudiawan Tansari kepada Keponakannya tersebut dan harus diserahkan kepada Kurator. Kurator memiliki kewenangan untuk menghentikan dan menindaklanjutkan perjanjian antara Debitur dengan pihak ke-3 (tiga) yang beritikad tidak baik. Karena sejak Kurator diangkat oleh Hakim Pengadilan Niaga, maka semua urusan mengenai Harta Pailit berada di tangan Kurator, hal ini didasarkan pasal 1 angka 5, Pasal 16, Pasal 36, Pasal 41 dan Pasal 42 UU Kepailitan dan PKPU.
| 1166 HBI/T | 1166 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain