Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Penanganan Barang yang Tertinggal di Bandar Udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Perlindungan hukum adalah memberikan suatu perlindungan atau jaminan hukum terhadap subjek hukum sebagaimana telah diatur ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Perlindungan hukum penting dilakukan terutama kepada warga negara yakni dengan memberikan jaminan keselamatan dan keamanan dari masyarakat dan ini adalah kewajiban negara sebagaimana dijelaskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Dilakukannya pengangkutan adalah adanya suatu kehendak untuk mengikatkan diri bagi para pihak dan juga memberikan kewajiban bagi pihak lain untuk melakukan suatu pengangkutan. Penerbangan adalah kegiatan yang dilakukan dengan melakukan pengangkutan di udara dengan menggunakan suatu mesin yang dinamakan sebagai pesawat dan dilakukan melalui sebuah tempat yang disebut sebagai Bandar udara Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Dilakukan secara normatif dengan terkait pula dengan doktrin-doktrin yang ada secara hukum dan asas-asas yang beslaku secara hukum serta kasus yang terjadi yang mengenai suatu barang milik penumpang yang tertinggal di Bandara dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Penanganan Barang Tertinggal di Bandara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan analisis penulis dalam kasus ini Cara Penanganan Barang Yang Tertinggal di Bandara Bahwa mengenai hal ini ada standar dan prosedur yang diterapkan oleh PT. Angkasa Pura II. Bahwa perlindungan hukum diberikan dan diatur dalam perjanjian, undang-undang ataupun kebiasaan. Diantaranya oleh UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
| 960 HBI | 960 SAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain