Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Bagi Debitur yang Wanprestasi Karena Bunga Tinggi Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 164/Pdt.G/2017/PN.Ptk)
Perjanjian pinjam-meminjam uang adalah kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya dalam waktu yang telah ditentukan disertai dengan bunganya. Namun, ketika tidak mampu membayar pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang ada, hal tersebut bisa dikatakan dengan mengingkari perjanjian atau dikenal dengan wanprestasi. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum debitur jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian utang piutang karena bunga tinggi? Dan bagaimana pertanggungjawaban debitur terhadap perjanjian utang piutang karena bunga tinggi? Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada. Kesimpulannya adalah perlindungan hukum debitur jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian utang piutang karena bunga tinggi yaitu harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku sehingga dalam pertimbangan hakim, hakim dapat memberikan perlindungan hukum represif. Sebagai bentuk pertanggungjawaban debitur terhadap perjanjian utang piutang karena bunga tinggi adalah debitur wajib membayar hutang beserta bunganya yang keseluruhan jumlahnya sebesar Rp35.425.500,00 (tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), jumlah tersebut merupakan salah satu bentuk tanggungjawab ganti rugi yang harus dipenuhi oleh Tergugat.
| 962 HPI | 962 NAH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain