Hukum Pidana
Kepastian Hukum Terhadap Pemberian Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 1413/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)
Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan logis. Jelas dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik. Dalam hal Narkotika, Rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar macam pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan yaitu Bagaimana memberikan Kepastian Hukum bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Rehabilitasi pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Putusan Nomor 1413/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan Putusan Hakim dalam Perkara pidana tidak selalu sama dalam mengambil keputusan, oleh sebab itu sebaiknya penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Oleh karena itu, Pemerintah (Hakim) perlu mengadakan tempat yang memadai untuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, demi pembuktian konkret sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dalam sidang pengadilan, dan hakim bisa memerintah untuk merehabilitasi terdakwa atau tidak.
| 956 HPI | 956 IRV k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain