Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kepastian Hukum Terhadap Pemberian Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 1413/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)

Hukum Pidana

Kepastian Hukum Terhadap Pemberian Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 1413/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)

Muhamad Irvan - Nama Orang;

Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan logis. Jelas dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik. Dalam hal Narkotika, Rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar macam pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan yaitu Bagaimana memberikan Kepastian Hukum bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Rehabilitasi pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Putusan Nomor 1413/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan Putusan Hakim dalam Perkara pidana tidak selalu sama dalam mengambil keputusan, oleh sebab itu sebaiknya penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Oleh karena itu, Pemerintah (Hakim) perlu mengadakan tempat yang memadai untuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, demi pembuktian konkret sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dalam sidang pengadilan, dan hakim bisa memerintah untuk merehabilitasi terdakwa atau tidak.


Ketersediaan
956 HPI956 IRV kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
956 IRV k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 74 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001174
Klasifikasi
956 IRV k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik