Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Tindak Pidana Desersi Dengan Pemeriksaan In Absentia (Studi Kasus Putusan No. 235-K/PM II-08/AI/X/2019)

Hukum Pidana

Analisis Yuridis Tindak Pidana Desersi Dengan Pemeriksaan In Absentia (Studi Kasus Putusan No. 235-K/PM II-08/AI/X/2019)

Ade Sofyan - Nama Orang;

Salah satu tindak pidana militer yang sering dilakukan oleh anggota militer dan termasuk ke dalam tindak pidana militer murni adalah tindak pidana desersi. Tindak pidana desersi di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Tindak pidana desersi yang dimaksud di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer merupakan tindakan yang dilakukan seorang prajurit, di mana prajurit militer tersebut meninggalkan kesatuan dan tugas-tugas kedinasan yang diperintahkan dalam masa damai lebih dari 30 (tiga puluh) hari tanpa izin secara terus menerus. Tindak pidana desersi juga berlaku apabila prajurit meninggalkan kesatuan dan tugas-tugas kedinasan pada waktu perang lebih dari 4 (empat) hari. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah yang pertama Bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana desersi dalam putusan NO: 235-K/PM II-08/AL/X/2019 kedua. Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana desersi dengan pemeriksaan in absentia dalam putusan NO: 235-K/PM II-08/AL/X/2019 Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum pidana materil yang digunakan majelis hakim untuk memutus adalah Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo. ayat (2) KUHPM dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 Bulan dan pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas militer.


Ketersediaan
957 HPI957 SOF aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
957 SOF a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
xi, 68 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001083
Klasifikasi
957 SOF a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Ade Sofyan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik