Hukum Pidana
Analisis Yuridis Tindak Pidana Desersi Dengan Pemeriksaan In Absentia (Studi Kasus Putusan No. 235-K/PM II-08/AI/X/2019)
Salah satu tindak pidana militer yang sering dilakukan oleh anggota militer dan termasuk ke dalam tindak pidana militer murni adalah tindak pidana desersi. Tindak pidana desersi di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Tindak pidana desersi yang dimaksud di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer merupakan tindakan yang dilakukan seorang prajurit, di mana prajurit militer tersebut meninggalkan kesatuan dan tugas-tugas kedinasan yang diperintahkan dalam masa damai lebih dari 30 (tiga puluh) hari tanpa izin secara terus menerus. Tindak pidana desersi juga berlaku apabila prajurit meninggalkan kesatuan dan tugas-tugas kedinasan pada waktu perang lebih dari 4 (empat) hari. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah yang pertama Bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana desersi dalam putusan NO: 235-K/PM II-08/AL/X/2019 kedua. Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana desersi dengan pemeriksaan in absentia dalam putusan NO: 235-K/PM II-08/AL/X/2019 Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum pidana materil yang digunakan majelis hakim untuk memutus adalah Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo. ayat (2) KUHPM dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 Bulan dan pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas militer.
| 957 HPI | 957 SOF a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain